Minggu, 24 Maret 2013
konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Yup, sdh sepatutnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk golongan person yang konsumtif saat membeli barang atau jasa tidak memperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Kita perlu mengingat message yang sering diucapkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses transaksi jual beli.
ini berarti, lapisan masyarakat selaku konsumen cerdas paham perlindungan konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen tidaklah terlalu rumit. Beberapa tips yang selalu disosialiasai oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
0 komentar:
Posting Komentar